JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok perjalanan umrah yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri menyita perhatian publik.
Namun, publik makin dibuat gondok lantaran pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.
Sebelumnya Mahfudz pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan berkedok perjalanan umrah.
"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Diduga Menipu Calon Jemaah Umroh, Pemilik Biro Perjalanan Ditangkap Polisi
Berdasarkan catatan Kompas.com, Mahfudz ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) karena melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri di biro perjalanan umrah miliknya saat itu, yakni PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.
Pada kasus penipuan saat itu, Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi antara Rp 13,5 juta sampai dengan Rp 19,5 juta.
Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan.
Sadar telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan Mahfudz kepada polisi.
Baca juga: Saat Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi: Pelakunya Suami Istri, Kerugian Korban Capai Rp 91 Miliar
Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak punya izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.
Menurut keterangan polisi, Mahfudz sudah menjanjikan pemberangkatan umrah sejak tahun 2009 dan 2014, tetapi sampai 2016 para jemaah tidak diberangkatkan.
Atas perbuatanya saat itu, Mahfudz dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku pun dihukum.
Sementara itu, pada 5 Februari 2018 korban yang merasa tertipu agen travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri menyambangi Bareskrim Polri.
Mereka menganggap agen perjalanan umrah tersebut telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 1.000 calon jamaah yang telah mendaftar.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ini yang Dilakukan Korban Travel Umrah
Muhammad Zakir Rasidin, pengacara yang mewakili para korban saat itu mengatakan bahwa ada seribuan korban yang merasa tertipu oleh Mahfudz Abdullah.
Dari 500-an korban penipuan yang ada dalam daftar Zakir, total kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Para korban pernah bernegosiasi dengan pihak travel. Saat itu, kata Zakir, pihak travel menjanjikan akan memberangkatkan calon jamaah secepatnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.