Sebab, pada 7 September 2022, upaya pengosongan rumah dilaksanakan oleh PN Jakarta Timur. Pada saat itu, mereka didampingi oleh petugas gabungan.
Namun, eksekusi ditunda karena mendapat perlawanan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan lampiran data dari Jidin, masih pada bulan yang sama, warga melakukan pengaduan dan permohonan perlindungan Hak Asasi ke Komnas HAM.
Mereka pun mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Komisi II dan Komisi III DPR RI.
Jidin dan warga lainnya melakukan penelusuran untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara eksekusi rumah di Taman Duren Sawit.
Baca juga: Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi
Hasilnya, mereka dapat bertemu dengan mantan pengurus PT Altan Karsaprisma dan ahli waris Muhammad pada November 2022.
"Yang kami sungguh sangat merasa kaget, ahli waris sesungguhnya tidak pernah memohon eksekusi," ungkap Jidin.
Jidin menjelaskan, ada tujuh ahli waris Muhammad. Dua di antaranya adalah anak Muhammad, berinisial S dan A.
S dan A menyatakan, mereka tidak bersengketa dengan para penghuni rumah melainkan dengan PT Altan Karsaprisma.
Mereka pun tidak pernah memohon pelaksanaan eksekusi.
Hal ini sempat membuat Jidin dan warga lainnya yang terdampak bertanya-tanya terkait identitas pemohon eksekusi.
Baca juga: Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur
Mereka menduga, lima ahli waris termasuk salah seorang berinisial I adalah pemohon eksekusi itu.
Para warga juga mencurigai seorang oknum di PN Jakarta Timur sebagai dalang eksekusi.
Sebab, mereka sempat bertemu dengan oknum ini saat diundang ke PN Jakarta Timur.
"Datang kami ke sana 11 orang, katanya mau dimediasi KPN. Tapi hanya tiga orang yang diminta ke atas, mereka diterima oleh tiga oknum," ungkap Jidin.
"Saya tanya, pertemuan ini sebenarnya dengan siapa karena di WhatsApp, dibilangnya dengan KPN. Oknum ini bilang, dia mewakili. Saya minta surat, dia bilang enggak perlu. Kami langsung pulang. Oknum ini saya duga salah satu dalang eksekusi," imbuh dia.
Baca juga: Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!
Jidin mengungkapkan, ada anggota Komisi II DPR RI yang merasakan kejanggalan dalam perkara eksekusi itu.
Ia membantu Jidin dan warga lainnya memperjuangkan hak mereka dengan memfasilitasi mediasi antara warga, ahli waris Muhammad, dan PT Altan Karsaprisma.
Pada 13 Desember 2022, mediasi pertama dilakukan di Gedung Nusantara I.
Mediasi dihadiri oleh PT Altan Karsaprisma, warga yang terdampak yang didampingi oleh Ketua RT setempat, serta S dan A yang diwakili penasihat hukum mereka.
Mediasi kedua terjadi pada 7 Januari 2023 di kantor Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) di gedung perkantoran Plaza Hayam Wuruk.
Baca juga: Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal
Pada saat itu, PT Altan, seluruh ahli waris Muhammad, dan 14 warga yang terdampak diundang untuk mediasi. Namun, ahli waris tidak datang.
PT Altan menyatakan, mereka akan bertanggung jawab untuk mengupayakan penyelesaian sengketa kepada ahli waris Muhammad.
Saat ini, mereka sedang dalam proses inventarisasi sisa aset dan pengurusan surat tanah.