TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tujuh pelaku pemerasan modus tunjangan hari raya (THR) terhadap pedagang kaki lima (PKL) Kota Tangerang.
Tujuh pelaku ditangkap di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang pada Selasa (28/3/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tujuh orang itu ditangkap setelah mendapat laporan sejumlah pedagang melalui call center 110.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ancam Tindak Ormas yang Minta THR
"Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).
Zain menjelaskan, dari laporan sejumlah pedagang itu, terdapat barang bukti yakni surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 per pedagang.
Oknum pelaku menuliskan surat tersebut mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
"Kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," jelas Zain.
Ketujuh pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara ini, Zain kembali menegaskan, masyarakat harus mewaspadai jika ada oknum-oknum ataupun ormas tertentu yang melakukan pemerasan dengan dalih THR ini.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ucap dia.
Ia menyampaikan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di lingkungannya dapat melaporkan langsung informasi tersebut melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.