DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menerapkan pola hidup sederhana selama Ramadhan.
Pernyataan ini menyusul adanya surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri mengenai larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN yang ramai di media sosial.
"Secara fisik kami belum menerima surat edaran ini, tapi kami sudah menyosialisasi," kata Idris saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Dinkes DKI Sebut Tak Ada Larangan Warga Buka Puasa Bersama, asal Tetap Waspada
Inti dari SE tersebut, kata Idris, ASN dan pejabat diminta untuk menerapkan prinsip pola hidup sederhana selama bulan Ramadhan.
"Intinya sebenarnya masalah kesederhanaan pola hidup sederhana, tidak berlebihan dalam berbuka puasa dan tetap menjaga protokol kesehatan, intinya seperti itu," ujar dia.
Berkaitan belum menerima SE tersebut secara fisik, Idris mengatakan pihaknya telah mengklarifikasikan ke Kemendagri.
Kemendagri menyatakan sedang mempersiapkan SE-nya untuk diteruskan kepada pejabat daerah.
"Kami sudah klarifikasi dengan kementerian, dalam hal ini katanya kementerian sudah menerima dari Sekretariat Kabinet. Mereka akan menuliskan dan meneruskan SE ini kepada pejabat daerah dan ASN," ujar Idris.
Baca juga: Ikuti Instruksi Presiden, Pemkot Bekasi Larang ASN Buka Puasa Bersama
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.