JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menganggap beberapa rapat yang mengundangnya untuk menyelesaikan permasalahan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, hanya bersifat seremonial.
Sebab, kata Riang, dari beberapa rapat yang sudah digelar, tidak ada satupun tindakan tegas dari pejabat terkait untuk menertibkan ruko yang diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ini.
"Karena apa? Karena ada pembiaran. Jadi, kalaupun saya pernah diundang rapat di Kelurahan, di Kecamatan, ataupun di Wali Kota, itu sifatnya hanya seremonial atau basa-basi, padahal mereka sudah ada titipan," kata Riang kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan
Riang menduga ada oknum pejabat terkait yang membekingi para pemilik ruko di wilayahnya.
Riang mengatakan, indikasi dugaan "permainan" atas permasalahan ini ada di Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan. Oknum Camat, oknum Kasi Pemerintahan, oknum Kasi Cipta Karya,” ungkap Riang.
Riang menyadari bahwa pernyataannya ini sangat tendensius.
Tetapi, dugaan adanya permainan ini muncul karena laporan sejak 2019 soal permasalahan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti secara tegas.
Baca juga: Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang Awning Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua
“Karena ada pembiaran, Jadi, kalau pun saya diundang rapat di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau pun Wali Kota, itu sifatnya seremonial atau basa-basi saja,” kata Riang.
Saat Kompas.com bertanya apakah dia memiliki bukti untuk menunjang dugaan permainan ini, Riang pun menjelaskannya.
"Bukti saya adalah surat. Surat-surat saya soal jawaban dari Lurah hingga Camat. Ada enam surat yang saya kirim ke pihak Kelurahan dan Kecamatan, tetapi tidak ada tindakan,” tutur Riang.
Diberitakan sebelumnya, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, atas keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Baca juga: PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit
Sebanyak 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.