JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang terhadap AG (15) secara maraton terkait kasus penganiayaan D (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang terhadap AG akan digelar setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto, saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/3/2023), dilansir dari Antara.
Baca juga: Kuasa Hukum D: Pihak AG Jangan Banyak Minta ke Negara dan Aparat
Menurut Djuyamto, proses persidangan harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas, yakni hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Oleh karena itu, kata Djuyamto, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.
Djuyamto menambahkan, dirinya belum mengetahui isi eksepsi yang disampaikan karena sidang berlangsung tertutup dan mengarahkan untuk ditanyakan kepada kuasa hukum korban maupun AG.
Lebih lanjut, AG akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pada Jumat (31/3).
Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka
Namun, apabila jaksa menolak nota keberatan tersebut, sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi, terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," katanya.
Djuyamto mengatakan, pihak yang hadir dalam agenda eksepsi atau nota keberatan adalah anak AG, orangtua AG, Balai Pemasyarakatan (Bapas), jaksa, dan pekerja sosial sebagai pendamping.
Sementara itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, yakin hakim menolak nota keberatan AG (15) terkait kasus penganiayaan D yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
Baca juga: AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum D: Yakin Akan Ditolak Hakim
Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.