Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 14:48 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa hanya terdiam seribu bahasa saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Mulanya mantan Kapolda Sumatera Barat itu duduk tegap menghadap majelis hakim. JPU lalu membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu yang menjeratnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.

Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.

Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Hal yang Beratkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Jual Beli Sabu hingga Tak Akui Kesalahan

Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.

"Apakah penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.

Hotman lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.

"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.

Baca juga: BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi ini

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi ini

Megapolitan
Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karir

Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karir

Megapolitan
6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Megapolitan
Polisi Selidiki Laporan Food Vlogger Codeblu terhadap Farida Nurhan

Polisi Selidiki Laporan Food Vlogger Codeblu terhadap Farida Nurhan

Megapolitan
Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Megapolitan
Bukan Lawan Arus, Parkir Sembarangan Paling Banyak Ditindak saat Operasi Zebra di Jaksel

Bukan Lawan Arus, Parkir Sembarangan Paling Banyak Ditindak saat Operasi Zebra di Jaksel

Megapolitan
Terkejutnya Dasem Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat

Terkejutnya Dasem Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP | Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP | Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Megapolitan
Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com