JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy dituntut hukuman mati dalam kasus ini.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Teddy.
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa.
Baca juga: BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
JPU lalu menyebutkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan Teddy.
Pertama, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," jelas Jaksa.
Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Polri. Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," urai Jaksa.
Diketahui, Teddy Minahasa dituntut pidana mati oleh JPU.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.