JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Jaksa menilai, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Jaksa kemudian menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan eks Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut.
Jaksa menyebutkan, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," jelas jaksa.
Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Teddy juga telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tutur jaksa.
Baca juga: Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.