JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkoba, sebagai serious crime atau kejahatan serius yang sempurna.
Hal ini disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," kata Jaksa.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan Baginya
Peredaran sabu itu dilakukan Teddy bersama dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita dengan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.
Jaksa menyebut, hal itu sejalan dengan pernyataan Ahli Pidana Univeristas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada locus yang berbeda," jelas Jaksa.
Teddy dan para anak buahnya juga menggunakan kode atau bahasa sandi melalui ponsel yang hanya dipahami oleh terdakwa.
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," papar Jaksa.
Baca juga: Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati
Rangkaian perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius ini, lanjut JPU, bermula ketika Teddy Minahasa menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menjual yang dilakukan tanpa hak.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati atas terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.