JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pengusutan TPPU tersebut untuk memberikan efek jera kepada tiga tersangka kasus penipuan tersebut.
Pasalnya, salah satu tersangka, yakni Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus penipuan jemaah umrah pada 2016.
Kala itu, Mahfudz memiliki biro perjalanan bernama PT Garuda Angkas Mandiri (GAM).
"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Polda Metro Bakal Panggil Pihak Maskapai yang Diduga Terlibat Penipuan Umrah PT Naila
Hengki mengatakan, kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila patut diwaspadai.
Sebab jumlah jemaah yang menjadi korban mencapai 500 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 91 miliar.
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," kata Hengki.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.