JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Mahfudz abdulah, pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, hanya dihukum delapan bulan penjara dalam kasus penipuan jemaah umrah pada 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada Mahfudz pada kasus sebelumnya belum memberikan efek jera.
Untuk itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lain dalam kasus penipuan umrah PT Naila, dengan jeratan pasal yang lebih berat.
"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku, karena yang bersangkutan ini residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Bos Travel Umrah Naila Pakai Miliaran Rupiah Uang Jemaah untuk Beli Rumah hingga Mobil
Mahfudz dan istrinya, yakni Halijah Amin (48), serta Hermansyah yang beperan sebagai Direktur Utama PT Naila dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.
Baca juga: Polda Metro Bakal Panggil Pihak Maskapai yang Diduga Terlibat Penipuan Umrah PT Naila
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Hengki menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.