TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap bos PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah, karena menipu calon jemaah yang hendak berangkat umrah.
Rupanya, bukan kali ini saja Mahfudz menipu calon jemaah yang hendak berangkat ke tanah suci.
Mahfudz juga diketahui pernah tertangkap melakukan tindak pidana serupa pada 2016, namun hanya divonis 8 bulan penjara.
Sandra Devy (58) menjadi salah satu korbannya.
Ia gagal berangkat ibadah haji pada 2016 lalu karena ditipu oleh Mahfudz yang saat itu masih memimpin perusahaan travel bernama PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.
"Waktu itu tahun 2016, saya daftar haji plus berdua adik saya, biaya per orang Rp 180-an juta, berdua itu Rp 350 juta, Saya DP waktu itu Rp 202 juta bulan Februari 2016 waktu masih PT Garuda Angkasa Mandiri yang mengelola Mahfudz juga," kata Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah
Tak lama setelah menyetor uang muka, Sandra mengetahui tentang penangkapan Mahfudz di televisi.
Kata Sandra, sebagian calon jemaah ada yang dikembalikan uangnya karena Mahfudz saat itu ditangkap polisi.
Sayangnya, Sandra tidak termasuk ke dalamnya. Dia gagal ibadah haji dengan adiknya dan tidak mendapatkan haknya.
Kala itu, Sandra juga sempat meminta ganti menjadi ibadah umrah dengan total 9 orang, namun tetap gagal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.