Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Bos Travel PT Naila, Sandra Gagal Berangkat Haji Sejak 2016

Kompas.com - 30/03/2023, 20:51 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap bos PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah, karena menipu calon jemaah yang hendak berangkat umrah. 

Rupanya, bukan kali ini saja Mahfudz menipu calon jemaah yang hendak berangkat ke tanah suci. 

Mahfudz juga diketahui pernah tertangkap melakukan tindak pidana serupa pada 2016, namun hanya divonis 8 bulan penjara. 

Sandra Devy (58) menjadi salah satu korbannya.

Ia gagal berangkat ibadah haji pada 2016 lalu karena ditipu oleh Mahfudz yang saat itu masih memimpin perusahaan travel bernama PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

"Waktu itu tahun 2016, saya daftar haji plus berdua adik saya, biaya per orang Rp 180-an juta, berdua itu Rp 350 juta, Saya DP waktu itu Rp 202 juta bulan Februari 2016 waktu masih PT Garuda Angkasa Mandiri yang mengelola Mahfudz juga," kata Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah

Tak lama setelah menyetor uang muka, Sandra mengetahui tentang penangkapan Mahfudz di televisi.

Kata Sandra, sebagian calon jemaah ada yang dikembalikan uangnya karena Mahfudz saat itu ditangkap polisi.

Sayangnya, Sandra tidak termasuk ke dalamnya. Dia gagal ibadah haji dengan adiknya dan tidak mendapatkan haknya.

Kala itu, Sandra juga sempat meminta ganti menjadi ibadah umrah dengan total 9 orang, namun tetap gagal.

"Sebagian dibayar sama dia, saya enggak kebayar. Beberapa jemaah juga sempat diberangkatin umrah tapi banyak yang enggaknya," kata dia.

Baca juga: Bos Travel Umrah Naila Pakai Miliaran Rupiah Uang Jemaah untuk Beli Rumah hingga Mobil

Saat itu, Sandra dan korban lain telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Polres Tangerang.

Beberapa tahun berlalu, Sandra mencoba menghubungi pihak Mahfudz yang kembali membuka travel umrah dengan nama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

"Sudah tidak bisa saya hubungi, itu jemaahnya banyak banget sampai sekarang banyak yang belum dibayar. Ada yang Rp 500 juta, Rp 1,5 M, banyak lah," katanya.

Sampai sekarang, Sandra belum menerima uangnya kembali, begitu juga dengan jemaah lain.

Bahkan, kata Sandra, banyak jemaah yang tidak mendapatkan haknya sampai sekarang sudah meninggal dunia.

Catatan Kriminal Mahfudz keluar masuk penjara tipu calon jemaah

Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya berujar, Mahfudz ditangkap karena menipu sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanannya.

Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan.

Menyadari telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Mendapat laporan itu, penyidik langsung mengecek izin biro perjalanan umrah tersebut ke Kementerian Agama RI.

Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

Atas perbuatannya saat itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Terkini, Mahfudz kembali ditangkap Polda Metro Jaya karena menipu lebih dari 500 jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Dia ditangkap bersama istrinya, Halijah Amin (48).

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lain bernama Hermansyah selaku direktur utama agen travel milik Mahfudz dan Halijah.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com