BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di Alun-alun Kota Bekasi.
Aksi perampasan dengan modus menuduh korban sebagai pengeroyok itu terjadi pada Rabu (29/3/2023) malam.
"Kami sudah menerima laporan dari kasus perampasan sepeda motor yang terjadi semalam. Kami akan dalami dan cari bukti serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Erna kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Dipepet lalu Dituduh Keroyok Orang, Perempuan Ini Jadi Korban Perampasan Motor di Bekasi
Erna menyebutkan bahwa perampasan motor dengan modus menuduh korban sebagai pengeroyok merupakan modus lama.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak mudah terjebak apabila dituduh telah melakukan kejahatan.
"Apabila ada seseorang yang tidak dikenal dan warga merasa tidak pernah berbuat jahat, segera langsung ajak orang yang menuduh untuk diselesaikan di kantor polisi," jelas Erna.
Adapun perampasan motor itu dialami oleh korban bernama Anggi Tiara (24).
Korban bercerita, perampasan itu dialaminya setelah ia dan temannya dituduh telah mengeroyok seseorang.
"Saya dituduh habis keroyok orang karena dia (komplotan pelaku) bilangnya sepeda motor saya itu sama (dengan pelaku yang dituduhkan)," ujar Anggi saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Berawal dari Tuduhan Penggeroyokan, Anggi Kehilangan Motornya di Alun-alun Kota Bekasi
Akibatnya, sepeda motor vespa matik bernomor polisi B 3112 EVK miliknya raib dibawa pelaku yang berjumlah dua orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.