BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menangkap 10 remaja pembuat onar di Jalan Singkil, Pantai Mekar, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Muaragembong AKP Bagus mengatakan, 10 remaja itu ditangkap karena diduga akan tawuran. Hal itu diketahui setelah polisi yang sedang patroli, curiga melihat mereka sedang berkumpul.
"Jadi, saat itu mereka sedang kumpul di warung, belum ada lawan. Kami saat itu sedang patroli dan berhenti. Waktu diperiksa, ditemukan sarung yang berisi batunya," kata Bagus.
Baca juga: Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi
Sebelum tawuran terjadi, polisi langsung menggiring para pelaku ke kantor polisi.
"Total ada 10 orang. Rinciannya, delapan masih remaja dan dua orang sudah bisa dibilang dewasa karena berusia lebih dari 18 tahun," kata Bagus.
Adapun 10 orang yang dibawa ke kantor polisi berinisial AN (17), HR (15) , GI (15) AL (16), EP (18), DI (15), F (18), G (14), MA (19), dan AR (20).
Bagus memastikan, hanya ada sarung berisi batu yang dibawa 10 remaja itu, tidak ditemukan adanya minuman beralkohol.
"Kami berikan pembinaan. Kami panggil orangtuanya, didata, dan kami instruksikan untuk membuat surat pernyataan," jelas dia.
Satu hari sebelumnya atau Rabu (29/3/2023), polisi di Kabupaten Bekasi juga menangkap sembilan remaja pembuat onar di Desa Karangharga, Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, polisi turut menyita beberapa senjata dari mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.