JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, rotasi 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak perlu melibatkan DPRD DKI.
"Penentuan pejabat yang diganti sebanyak 20 orang (eselon II Pemprov DKI) tidak perlu melibatkan DPRD," kata Gilbert melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2023).
Ia menegaskan, tugas DPRD DKI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI Jakarta.
Dalam UU itu, kata Gilbert, DPRD DKI bertugas memberi pertimbangan terhadap pemilihan wali kota/bupati di Ibu Kota.
Baca juga: Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, Pengamat: Ada Kepentingan Politik karena Visi-Misinya Tak Jalan
Tugas lain legislatif Jakarta, yakni memberi persetujuan dalam pemilihan Dewan Kota.
Gilbert menekankan, berdasarkan tugas tersebut, rotasi 20 pejabat eselon II itu dinilai tak dilakukan secara mendadak.
"Artinya, tidak ada yang mendadak dan harus ada persetujuan DPRD dalam rotasi kepala dinas atau pejabat lain di DKI," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta kompak menilai rotasi 20 pejabat eselon II itu dilakukan secara mendadak.
"Sangat disayangkan, jadi dadakan banget ya rotasi dan pelantikannya (20 pejabat eselon II Pemprov DKI)," ungkap Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Buntut Rotasi 20 Pejabat DKI, F-PKS: Banyak Jabatan Kosong Diisi Plt
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan mengaku merasa kaget dengan rotasi 20 pejabat yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.