JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasannya tetap membela Irjen Teddy Minahasa dalam sidang peredaran kasus narkoba jenis sabu.
Hotman berujar, Teddy kerap membantunya menyelesaikan kasus rakyat kecil ketika masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang," ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana
Hotman mengaku membela Teddy bukan hanya karena uang. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, menurut Hotman, banyak membantu rakyat kecil yang kasusnya ditangani olehnya.
"Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Joni terhadap rakyat kecil, setiap saya mengadu ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam dua jam dia tahu langsung (ditangani). Sebagai teman, masa saya tolak," papar Hotman.
Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Baca juga: 8 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari Dody Prawiranegara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.