JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasannya tetap membela Irjen Teddy Minahasa dalam sidang peredaran kasus narkoba jenis sabu.
Hotman berujar, Teddy kerap membantunya menyelesaikan kasus rakyat kecil ketika masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang," ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana
Hotman mengaku membela Teddy bukan hanya karena uang. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, menurut Hotman, banyak membantu rakyat kecil yang kasusnya ditangani olehnya.
"Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Joni terhadap rakyat kecil, setiap saya mengadu ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam dua jam dia tahu langsung (ditangani). Sebagai teman, masa saya tolak," papar Hotman.
Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Baca juga: 8 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Tuntut Hukuman Mati, Jaksa: Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan yang Sangat Serius
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.