Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 05:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi momen langka di mana mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Peristiwa itu berlangsung setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) berakhir. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri.

Dia bergegas menghampiri pemimpin tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Baca juga: Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

 

Akan tetapi, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman. Teddy Minahasa lalu bersamalam dengan anggota tim penasihat hukum lainnya.

Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan. Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Terdengar, awak media memanggil nama Teddy Minahasa.

"Pak Teddy," kata beberapa awak media.

Saat mendengar namanya dipanggil inilah, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.

JPU, dalam tuntutannya, menyampaikan bahwa Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Alasan jaksa tuntut hukum mati

Bukan tanpa alasan, JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa lantaran dia dianggap sebagai pelaku utama dalam pusaran peredaran sabu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan Teddy harus lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis.

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Barat, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana

 

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Megapolitan
Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pencuri Ponsel yang Bacok Korban di Tangerang, 1 Buron

Polisi Tangkap 3 Pencuri Ponsel yang Bacok Korban di Tangerang, 1 Buron

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Karung di Marunda Ternyata Residivis

Pembunuh Perempuan Dalam Karung di Marunda Ternyata Residivis

Megapolitan
Polisi Temukan KTP Korban pada Tubuh Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Polisi Temukan KTP Korban pada Tubuh Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Mario Dandy Bertingkah: Pasang 'Borgol' Sendiri sampai Membuat Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Mario Dandy Bertingkah: Pasang "Borgol" Sendiri sampai Membuat Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Megapolitan
Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 29 Mei-3 Juni 2023

Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 29 Mei-3 Juni 2023

Megapolitan
 Geramnya Riang saat 2 Anggota Dewan Mendadak Temui Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Geramnya Riang saat 2 Anggota Dewan Mendadak Temui Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Megapolitan
Trauma Keluarga Yani Afri, Sopir Angkot  yang Diculik Sejak 1997 dan Tak Pernah Kembali

Trauma Keluarga Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Sejak 1997 dan Tak Pernah Kembali

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

Megapolitan
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Megapolitan
Integrasi Transportasi ke Bandara Soekarno-Hatta dari Jakarta Bakal Dioptimalkan

Integrasi Transportasi ke Bandara Soekarno-Hatta dari Jakarta Bakal Dioptimalkan

Megapolitan
Seorang Pria Hilang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Diduga Terpeleset Saat Memancing

Seorang Pria Hilang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Diduga Terpeleset Saat Memancing

Megapolitan
Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9 Persen, Prabowo 32,8 Persen, Anies 20,1 Persen

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9 Persen, Prabowo 32,8 Persen, Anies 20,1 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com