JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi momen langka di mana mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Peristiwa itu berlangsung setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) berakhir. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri.
Dia bergegas menghampiri pemimpin tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.
Baca juga: Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil
Akan tetapi, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman. Teddy Minahasa lalu bersamalam dengan anggota tim penasihat hukum lainnya.
Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan. Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Terdengar, awak media memanggil nama Teddy Minahasa.
"Pak Teddy," kata beberapa awak media.
Saat mendengar namanya dipanggil inilah, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.
JPU, dalam tuntutannya, menyampaikan bahwa Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat
Bukan tanpa alasan, JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa lantaran dia dianggap sebagai pelaku utama dalam pusaran peredaran sabu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan Teddy harus lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.
"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis.
"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Barat, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.