JPU pun membeberkan delapan "dosa" Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan olehnya.
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ucap Jaksa.
JPU lalu menyebutkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan Teddy.
Menurut JPU, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Momen Teddy Minahasa Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," jelas Jaksa.
Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya sekitar 400.000 personel.
Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," urai Jaksa.
Baca juga: Tuntut Hukuman Mati, Jaksa: Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan yang Sangat Serius
Jaksa lalu menyampakan, bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Teddy di persidangan.
JPU juga menyatakan perbuatan Teddy Minahasa sebagai serious crime atau kejahatan yang serius.
"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," papar Jaksa.