JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok umrah yang dilakukan bos agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah (52), ternyata bukan yang pertama kali dilakukannya.
Sebab, Mahfudz diketahui juga pernah melakukan kasus penipuan serupa pada 2016, tetapi dengan PT yang berbeda, yakni PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Mahfudz ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) karena melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri di PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.
Pada kasus penipuan saat itu, Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, yaitu antara Rp 13,5 juta sampai dengan Rp 19,5 juta.
Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sadar telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan Mahfudz kepada polisi.
Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak punya izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.
Menurut keterangan polisi, Mahfudz sudah menjanjikan pemberangkatan umrah sejak tahun 2009 dan 2014, tetapi sampai 2016 para jemaah tidak diberangkatkan.
Baca juga: Diduga Menipu Calon Jemaah Umroh, Pemilik Biro Perjalanan Ditangkap Polisi
Atas perbuatanya saat itu, Mahfudz dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus penipuan perjalanan umrah pada 2016 membuat Mahfudz harus mendekam di penjara.
Namun, saat itu Mahfudz hanya dihukum delapan bulan penjara sehingga ia tidak merasa jera dan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah
Setelah selesai menjalani hukuman, Mahfudz mengakuisisi PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan kembali melakukan penipuan perjalanan umrah.
"PT Naila itu sendiri dari tahun 2008. Dia mengakuisisi PT Naila, sudah ada cabang untuk melakukan aksinya lagi," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.