Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea telah menduga bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut hukuman mati pada kliennya.

Hotman berpikir demikian karena melihat tuntutan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

"Kalau melihat Dody (dituntut) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (Teddy dituntut hukuman mati)," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Meski demikian, lanjut Hotman, proses persidangan peredaran sabu yang menjerat Teddy masih berjalan.

Sehingga pihaknya bakal terus berjuang hingga hakim mengetok palu.

Baca juga: BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.

Bahkan, jika vonis hakim nantinya tidak memuaskan, Hotman mengingatkan masih ada upaya hukum lanjutan.

"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," sebut Hotman.

Sambil berseloroh, Hotman mengatakan tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan JPU.

Sebagai kuasa hukum dirinya memikirkan nasib kliennya di persidangan.

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.

Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," jelas Hotman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imigrasi Buka Layanan Paspor di Gedung Smesco pada 8-11 Juni, Kuota 50 Orang Per Hari

Imigrasi Buka Layanan Paspor di Gedung Smesco pada 8-11 Juni, Kuota 50 Orang Per Hari

Megapolitan
Pemkot Jakbar Akan Bangun Puskesmas Terbuka di Glodok, Warga: Belum Ada Sosialisasi

Pemkot Jakbar Akan Bangun Puskesmas Terbuka di Glodok, Warga: Belum Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bermain di Pinggir Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Tewas Tenggelam

Bermain di Pinggir Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Tewas Tenggelam

Megapolitan
Sidang Digelar Tertutup Saat Luhut Bersaksi, Fatia: Saya Kecewa, Semoga Tak Ada Diskriminasi Lagi

Sidang Digelar Tertutup Saat Luhut Bersaksi, Fatia: Saya Kecewa, Semoga Tak Ada Diskriminasi Lagi

Megapolitan
Kronologi Prajurit TNI Tusuk Pengamen di Senen, Pelaku Tak Bayar Uang Sewa 'Sound System'

Kronologi Prajurit TNI Tusuk Pengamen di Senen, Pelaku Tak Bayar Uang Sewa "Sound System"

Megapolitan
420 Orang Ikut Pelatihan Kerja dari Pemprov DKI, Ada yang Belajar Mengelas dan Operasikan Komputer

420 Orang Ikut Pelatihan Kerja dari Pemprov DKI, Ada yang Belajar Mengelas dan Operasikan Komputer

Megapolitan
Luhut Sebut Haris Azhar Bantu Urus Persoalan Saham Freeport Milik Suku di Timika

Luhut Sebut Haris Azhar Bantu Urus Persoalan Saham Freeport Milik Suku di Timika

Megapolitan
Motif Prajurit TNI Tusuk Pengamen di Senen, Salah Paham akibat Mabuk

Motif Prajurit TNI Tusuk Pengamen di Senen, Salah Paham akibat Mabuk

Megapolitan
Ngotot Tolak Pembangunan Puskesmas Glodok, Warga: Kenapa Lapangan Olahraga Dikorbankan?

Ngotot Tolak Pembangunan Puskesmas Glodok, Warga: Kenapa Lapangan Olahraga Dikorbankan?

Megapolitan
Teperdaya Si Kembar yang Bawa Kabur Mobil, Pemilik Rental: Penampilannya Sopan, Tak seperti Mafia

Teperdaya Si Kembar yang Bawa Kabur Mobil, Pemilik Rental: Penampilannya Sopan, Tak seperti Mafia

Megapolitan
Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

Megapolitan
Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Megapolitan
Cerita Pedagang di Gang Mayong yang Rawan Tawuran, Selalu Siaga agar Tak Jadi Korban Salah Sasaran

Cerita Pedagang di Gang Mayong yang Rawan Tawuran, Selalu Siaga agar Tak Jadi Korban Salah Sasaran

Megapolitan
Jalan Dekat 'Flyover' Kranji Dicor, Warga: Semoga Awet, Enggak Berlubang Lagi

Jalan Dekat "Flyover" Kranji Dicor, Warga: Semoga Awet, Enggak Berlubang Lagi

Megapolitan
Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut: Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia

Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut: Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com