JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea telah menduga bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut hukuman mati pada kliennya.
Hotman berpikir demikian karena melihat tuntutan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara.
"Kalau melihat Dody (dituntut) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (Teddy dituntut hukuman mati)," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Meski demikian, lanjut Hotman, proses persidangan peredaran sabu yang menjerat Teddy masih berjalan.
Sehingga pihaknya bakal terus berjuang hingga hakim mengetok palu.
Baca juga: BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius
Bahkan, jika vonis hakim nantinya tidak memuaskan, Hotman mengingatkan masih ada upaya hukum lanjutan.
"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," sebut Hotman.
Sambil berseloroh, Hotman mengatakan tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan JPU.
Sebagai kuasa hukum dirinya memikirkan nasib kliennya di persidangan.
Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," jelas Hotman.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati atas terdakwa Teddy Minahasa. JPU membeberkan delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dala perkara tersebut.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.