JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai layanan mengaktifkan kembali tiket pesawat yang telah hangus untuk para jemaah umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa fakta tersebut ditemukan di tengah proses penyidikan kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT Naila.
Pihak PT Naila diketahui sempat menawarkan kepada jemaah yang tertunda perjalanannya untuk mengaktifkan tiket pesawat hangus. Para korban hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta.
"Modusnya tiket hangus itu bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang Rp 2,5 juta. Ini yang lagi diselidiki, kok bisa," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Alasan Kemenag Belum Blacklist Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan
Penyidik menduga, praktik tersebut melibatkan pihak maskapai penerbangan, sehingga tiket pesawat jemaah bisa diaktifkan kembali dengan membayar sejumlah uang.
"Maka kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," kata Hengki.
Menurut Hengki, layanan pengaktifan tiket tersebut ditawarkan PT Naila kepada para jemaah yang ditelantarkan, dan sempat tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan umrah.
Dari hasil penyelidikan, para jemaah itu ternyata ditunda jadwal keberangkatannya dan harus menginap beberapa hari di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai. Tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," ungkap Hengki
Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah tersebut. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Baca juga: Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan
Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah jemaah korban penipuan PT Naila khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.