Sebelum peringatan kedua, Hendy diberi waktu selama 14 hari untuk membongkar sendiri secara sukarela saluran air yang ditutupnya.
Baca juga: PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit
Apabila surat peringatan kedua juga tidak ditanggapi, Riang akan melakukan gugatan perdata kepada Hendy untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 5 miliar.
Hendy dianggap telah melanggar hukum dengan menguasai dan mengambil keuntungan dari menutup saluran air dan memakan bahu jalan demi disewakan menjadi tempat usaha.
Riang mengaku sudah menyampaikan keluhan warga sekitar kepada Bambang soal imbas banjir lantaran saluran air dicor oleh para pelanggar. Namun, keluhan itu justru dianggap enteng.
"Dia mengatakan, 'Pak RT tidak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor, silakan lapor ke Lurah, Camat atau Wali Kota. Laporlah sampai ujung sana'," kata Riang, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang Awning Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua
Riang pun berasumsi ada bekingan dari pejabat Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan di belakang pemilik ruko sehingga mereka berani menyaplok bahu jalan dan saluran air.
"Akibatnya, satu persatu pemilik ruko yang lainnya ikut membangun dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," ujar Riang.
Tak tanggung-tanggung, para penyewa ruko kini justru merenovasi bangunan menjadi dua lantai. Pelanggaran ini pun semakin meresahkan warga perumahan tersebut.
Riang pernah berinisiatif membongkar beberapa bagian yang kini ada di bawah tempat usaha tersebut pada akhir 2022. Akan tetapi, tiba-tiba dia dilarang oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.
"Giliran saya bongkar di Z4 Utara nomor 1, pemiliknya adalah Boy Hendy, saya disetop, tidak boleh melanjutkan. Berarti, asumsi saya adalah, yang memerintahkan adalah Boy Hendy kepada Royto atau Pak Camat,” tuturnya.
Baca juga: Menengok Deretan Ruko di Pluit yang Berdiri di Atas Saluran Air…
Kompas.com sempat mempertanyakan kepada Royto mengenai langkah pihak Kecamatan Penjaringan dalam menangani dugaan pelanggaran batas GSB dan IMB para pemilik ruko ini atas laporan Riang.
Namun, Royto menegaskan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pengelola kawasan.
Soal adanya tuduhan membekingi para pemilik ruko yang melebarkan bangunan dengan menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air ini, Royto tak berkata banyak.
"Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang)," kata Royto.