Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Hitam Bos Travel Naila: Pernah Dipenjara 8 Bulan, lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas...

Kompas.com - 31/03/2023, 11:45 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mulai terang-benderang. Perusahaan biro perjalanan yang merugikan korbannya hingga Rp 100 miliar lebih itu ternyata dikendalikan oleh residivis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat tiga orang yang mengelola PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik biro travel tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Hermansyah yang berperan sebagai direktur utama.

"Ini dilakukan oleh salah satu tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2016," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/3/2023).

Baca juga: Polisi Usut Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan Jemaah Umrah oleh PT Naila

"Kemudian pada akhir 2022 kemarin kami menemukan entry point, titik masuk untuk mengungkap kasus ini, yang khusus dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri," sambungnya.

Pernah ditangkap terkait penipuan umrah 2016

Berdasarkan catatan Kompas.com, 1 Juni 2016, Mahfudz Abdullah ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31Mei 2016.

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu masih Wadirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan dilakukan setelah lima korban melaporkan penipuan oleh biro jasa perjalanan umroh milik Mahfudz.

Kelima korban tersebut adalah Nurlimah, Eva Irdana, Wasti, Titi Suwarni, Zulkadir yang dijadikan berangkat umrah pada periode Desember 2015 dan Februari 2016.

Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah

Sedangkan Mahfudz, lanjut Herry, merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel. Biro perjalanan itu menawarkan kepada calon jemaah paket umroh dengan biaya bervariasi antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan," ucap Herry.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel sudah dioperasikan oleh Mahfudz sejak 2009. Namun, biro perjalanan ini tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

"Sejak tahun 2014 sampai saat ini tahun 2016 para jemaah tidak diberangkatkan," kata Herry.

Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hanya dihukum 8 bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com