Belakang diketahui bahwa Mahfudz hanya dihukum 8 bulan atas tindak pidana tersebut. Hal itu disampaikan Hengki dalam pengungkapan perkara terbaru Mahfudz.
Hengki berpandangan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Mahfudz pada kasus sebelumnya belum memberikan efek jera. Alhasil dia keluar dari penjara dan mengulangi perbuatannya menggunakan PT Naila.
Untuk itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lain dalam kasus penipuan umrah PT Naila, dengan jeratan pasal yang lebih berat.
Baca juga: Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan
"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku, karena yang bersangkutan ini residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Mahfudz dan istrinya, yakni Halijah Amin (48), serta Hermansyah yang beperan sebagai Direktur Utama PT Naila dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.
Usut dugaan pencucian uang
Bersamaan dengan itu, Hengki menyebut bahwa penyidik juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan, kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila patut diwaspadai. Sebab jumlah jemaah yang menjadi korban mencapai 500 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 91 miliar.
Baca juga: PT Naila Bisa Aktifkan Tiket Pesawat Jemaah Umrah yang Hangus, Polisi Usut Keterlibatan Maskapai
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," kata Hengki.
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Hwrsono menjelaskan, tidak semua jemaah yang menjadi korban diberangkatkan lalu ditelantarkan di Arab Saudi usai menjalankan ibadah umrah.
Beberapa jemaah di antaranya, kata Joko, tidak diberangkatkan dan uang untuk perjalanan umrah yang telah disetorkan digelapkan oleh pihak agen travel PT Naila.
"Dana jemaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan," ungkap Joko.
Sementara untuk para jemaah yang diberangkatkan, kata Joko, ditelantarkan di Arab Saudi. Mereka tidak difasilitasi tiket perjalanan pulang dan penginapan ketika selesai menjalankan ibadah umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.