JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa anak AG, Jumat (31/3/2023).
Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo secara tersirat menyatakan bahwa sidang kali ini tak berjalan seperti yang diharapkan.
Pasalnya, JPU membantah sejumlah poin eksepsi yang diajukan oleh pihaknya kemarin pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Hakim Tunggal Sidang AG Diganti, Gender Kemungkinan Jadi Salah Satu Pertimbangan
"Tadi sudah dibacakan pandangan JPU terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan," ujar Mangatta di PN Jakarta Selatan, Jumat.
"Lagi-lagi soal materi pokok persidangan kami nggak bisa membicarakannya di sini, tetapi yang jelas mereka membantah beberapa poin keberatan kami, mereka tetap pada dakwaannya," lanjut dia.
Melihat bantahan tersebut, Mangatta bakal mempersiapkan diri andai eksepsi yang diajukan pada akhirnya ditolak.
Ia akan mendatangkan sejumlah saksi yang kelak bisa meringankan kliennya dalam sidang perkara penganiayaan D (17).
"Nanti akan ada (saksi meringankan) yang kami siapkan kalau persidangan berlanjut ke pembahasan perkara panjutan," imbuh Mangatta.
Baca juga: Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari
Adapun terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.