Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Umrah Naila Punya Ratusan Cabang Tak Berizin, Kemenag Akui Sulit Memantau

Kompas.com - 31/03/2023, 12:16 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku kesulitan memantau dan mengawasi kantor-kantor cabang perusahaan penyelenggaraan perjalanan umrah (PPU).

Kondisi tersebut membuat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrah bisa memiliki ratusan kantor cabang tanpa izin resmi dari Kemenag.

"Sebenarnya kalau di PPU masih ada verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama. kalau induknya kami verifikasi," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, dikutip Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Jejak Hitam Bos Travel Naila: Pernah Dipenjara 8 Bulan, lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas...

Sementara untuk kantor cabang, kata Mujib, hanya perlu mendaftarkan izin secara daring melalui situs Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal.

Mujib berpandangan, kemudahan pengajuan izin tersebut pun mempersulit pengawasan dan pengawasan Kemenag terhadap cabang-cabang milik PPU yang telah mempunyai izin resmi.

"Hanya mengunggah akta notaris dì online single submission atau OSS. Jadi persyaratannya sangat mudah dan pada akhirnya menjadi PR (pekerjaan rumah) kami dalam rangka meningkatkan pengawasan," ungkap Mujib.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Mujib, travel PT Naila yang menipu dan menelantarkan jemaah umrah memiliki 316 cabang. Sementara yang tercatat dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama hanya 48.

"Tadi sudah disampaikan cabang Naila yang tercatat (memiliki izin) ini ada 48, sementara yang cabang tidak resmi lebih dari 300. Proses verifikasinya seperti apa? Perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat," kata Mujib.

Baca juga: PT Naila Bisa Aktifkan Tiket Pesawat Jemaah Umrah yang Hangus, Polisi Usut Keterlibatan Maskapai

"Jangankan cabang, untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya verifikasi data yang ter-upload," pungkasnya.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Jadi Korban Bos Travel PT Naila, Sandra Setor Rp 202 Juta tapi Gagal Berangkat Haji

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah jemaah korban penipuan PT Naila khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com