JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya sempat mengeluhkan soal tindakan yang dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.
Riang mengaku kecewa dengan Royto yang memberhentikannya sewaktu berinisiatif membongkar saluran air yang berada di bawah ruko-ruko.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko sengaja memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
"Padahal saya melakukan hal baik buat lingkungan, kok saya disetop (bongkar saluran air)?" kata Riang kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Seharusnya, kata Riang, pihak Pemkot mengapresiasinya karena menjadi Ketua RT yang cekatan ketika warganya membutuhkan bantuan.
"Harusnya dia mendukung saya. 'Ini RT baik, ada kejadian seperti ini, hujan deras, banjir, dia langsung tanggap darurat, bongkar got, saluran air dinormalkan, prestasi ini'. Tapi saya malah disetop," keluh Riang.
Riang mengatakan, Royto yang mengatasnamakan Camat Penjaringan, Depika Romadi, mulai turun tangan saat pembongkaran di depan ruko di Blok Z4 Utara nomor 1 milik Boy Hendy.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak
"Di tempat lain, dia enggak cegah saya. Giliran di situ, saya dicegah. Di Z3 Timur dan Z5 Timur, tidak disetop sama Pak Royto yang mengatasnamakan Pak Camat. Tapi giliran saya bongkar di Z4 Utara nomor 1, saya disetop," ungkap Riang.
Dengan adanya hal tersebut, Riang menduga adanya bekingan dari oknum-oknum di Kecamatan Penjaringan.
Dia mengakui bahwa tuduhannya ini sangat tendensius. Tetapi, Riang mengeklaim memiliki bukti kuat untuk mendukung pernyataan ini.
Diberitakan sebelumnya, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, atas keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Sebanyak 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan
Akibat dari pembiaran, Riang mengungkapkan, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berbarengan.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.