JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Dendy Zuhairil Finsa menceritakan jalannya sidang dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/3/2023).
Sidang dengan agenda untuk mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihak AG itu dilaporkan berjalan sesuai keinginan keluarga D selaku korban penganiayaan.
Dendy mengatakan, JPU memberikan banyak penolakan atas eksepsi yang diajukan pihak AG.
"Iya kurang lebih seperti itu. Intinya jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum atau anak AG," ujar Dendy usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Jaksa Bantah Sejumlah Poin Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG
Dendy juga menyatakan bahwa JPU turut memberikan perlawanan atas setiap butir eksepsi yang disampaikan pihak AG dalam persidangan kemarin, Kamis (30/3/2023).
Oleh karena itu, Dendy menegaskan persidangan ini masih sesuai pada jalurnya atau on the track.
"Eksepsinya ya di lawan, eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu. Jadi kami mencermati sidang ini sudah on the track, sudah pas dan sudah berjalan sesuai prosedur hukumnya," ungkap Dendy.
Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka
Dengan demikian, Dendy optimistis Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara akan menolak permohonan eksepsi pinak AG dan melanjutkan agenda ke sidang pembuktian.
Pihak keluarga D, kata Dendy, juga sudah siap andai diminta hakim untuk hadir di dalam persidangan.
"Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda D. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi," ujar Dendy.
"Kalau dari pihak keluarga, ada ayah dan pamannya yang disiapkan menjadi saksi, tetapi belum bisa kami pastikan sekarang," tambah dia.
Diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan pihak AG akan ditentukan dalam putusan sela yang digelar pekan depan, Senin (3/4/2023).
Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini belum masuk pada pokok perkara.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan Chat ke D yang Dihapus Kliennya
Adapun terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.