TANGERANG, KOMPAS.com - Korban Mahfudz Abdullah, pendiri agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM), belum bisa merasakan hasil jerih payah menabung untuk berangkat ke tanah suci.
Kebanyakan korban Mahfudz disebut berprofesi sebagai orang kecil seperti pedagang pasar yang terbuai promosi umrah gratis jika mengajak teman.
Hal itu diungkapkan oleh Sandra (56), salah satu korban penipuan Mahfudz pada 2016 silam.
"Jadi pedagang pasar itu misalnya satu orang, ngajak teman-temannya bawa 20 jemaah, nanti bawa 50 jemaah, 100 jemaah, misalnya majelis taklim, pedagang pasar," ujar Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kemenag Akui Kecolongan Kasus Penipuan Umrah PT Naila, Tak Semua Jemaah Diverifikasi Ulang
Kata Sandra, banyak dari para calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri tahun 2016 itu yang kini sudah tutup usia.
Sampai akhir hayat, mereka belum juga mendapatkan hak yang telah diambil oleh Mahfudz.
"Itu mereka ngumpulin seperak dua perak, nenek-nenek, pengin berangkat (umrah) itu sampai meninggal enggak berangkat, ada anaknya bilang 'ibu saya sudah meninggal'," ujar dia.
Sandra sendiri telah menyetor uang muka sebesar Rp 202 juta untuk pergi haji berdua sang adik kepada Mahfudz pada 2016 lalu.
Saat itu, Mahfudz masih beroperasi lewat agen travel bernama PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM).
Namun, ia dan adiknya tak kunjung diberangkatkan dan tak pernah ada pengembalian uang meski Mahfudz saat itu telah ditangkap polisi.
Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah
Sandra pun begitu kesal mendengar Mahfudz kini kembali membuka jasa travel umrah dan menipu calon jemaah.
"Yang menjadi korbannya ini orang-orang kecil. Duitnya ke mana-mana kenceng, tapi untuk para jemaah diabaikan," kata dia.
Mirisnya lagi, Mahfudz beserta komplotannya justru "memakan" uang jemaah untuk kepentingan dan kepuasan pribadi.
"Kalau saya dibilang dongkol, dongkolnya dongkol banget. Jadinya kan dzolim, uang jemaah dipakai untuk kesenangan sendiri," ujar Sandra.
Hanya divonis 8 bulan penjara