Menurut Inspektur Pembantu II DKI Jakarta Deden Bahtiar, batas waktu pelaporan LHKPN tahun 2022 jatuh pada Jumat (31/3/2023) ini.
"Pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2022 itu batas akhirnya 31 Maret 2023, berarti hari ini masih terakhir," sebut Deden di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Baca juga: Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Mengaku Beli Tas KW di Mangga Dua, tetapi Dibantah Pedagang
Inspektorat DKI Jakarta akan menunggu hingga besok apakah Massdes melaporkan harta kekayaan tahun 2022 atau tidak.
Deden menegaskan, jika sampai besok Massdes tak melaporkan harta kekayaannya di situs LHKPN, maka Massdes melakukan pelanggaran.
Massdes sendiri telah menjalani pemeriksaan dari Inspektorat DKI Jakarta pada Jumat ini.
Laporan pemeriksaan akan diserahkan langsung kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Gilbert Simanjuntak, meminta agar Massdes dicopot dari jabatannya bila terbukti melanggar.
"Kan ada Undang-Undang ASN. Periksa aja kalau terbukti (ada pelanggaran) dicopot. Karena memang ada ketentuan, kalau ada pelanggaran, ya copot," ujar Gilbert saat dihubungi, Jumat.
(Penulis : Muhammad Naufal, Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.