JAKARTA, KOMPAS.com - Perilaku pamer tas mewah yang dilakukan anak dan istri Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy berbuntut panjang.
Akibat tingkah congkak anak dan istrinya, Massdes harus menjalani pemeriksaan sampai mendapat ancaman sanksi dan pencopotan.
Hal itu membuat publik bersukacita karena tak sepatutnya pejabat publik memamerkan harta dan kemewahan.
Usai aksi pamer tas mewah anak dan istrinya jadi sorotan, Massdes mendapat panggilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Diperiksa Buntut Istri-Anak Pamer Kekayaan di Medsos
Pemprov DKI Jakarta memanggil Massdes dan istrinya untuk diperiksa terkait unggahan gaya hidup mewah.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangannya, Jumat.
Syaefuloh mengatakan, pemanggilan Massdas itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
Baca juga: Istri Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Juga Diperiksa Buntut Pamer Barang Mewah di Medsos
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai," kata Syaefuloh.
Usai menjalani pemeriksaan, Massdes terancam mendapatkan sanksi atas kasus pamer kemewahan anak dan istrinya.
Syaefuloh mengatakan, Massdes akan diberikan sanksi apabila dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran.
Baca juga: Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi Buntut Istri dan Anak Pamer Kekayaan
Namun, Syaefuloh belum dapat memastikan bentuk sanksi yang nantinya akan diberikan kepada Massdes.
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syaefuloh.
Selain sanksi, Massdes didorong untuk dicopot apabila terbukti ada pelanggaran terkait anak dan istrinya yang pamer harta.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak.