Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Obat dan Kosmetik di Kota Tangerang Terjaring Razia Obat Keras

Kompas.com - 01/04/2023, 14:03 WIB
Firda Janati,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, melakukan razia terhadap toko obat keras daftar golongan G dan bahan berbahaya lainnya pada Jumat (31/3/2023).

Razia dilakukan di tiga wilayah yakni Karawaci, Jatiuwung dan Pinang dengan menyasar toko obat dan apotek yang diduga melakukan penjualan obat keras secara bebas.

"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat tiga toko obat yang didatangi, diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Periuk dan Jatiuwung," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).

"Namun, tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," lanjut dia.

Baca juga: Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan Digerebek, Polisi: Jadi Biang Kerok Tawuran

Razia dilanjutkan ke wilayah Karawaci dengan menyasar empat toko obat dan apotek. Dari lokasi ini ditemukan 138 butir obat-obatan yang diduga masuk daftar golongan G atau obat keras.

Obat tersebut ditemukan di salah satu toko obat dan komestik. Toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan ataupun pengedaran obat tersebut.

"138 butir obat yang ditemukan di Karawaci dibawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari ke depan," kata Zain.

Sementara itu, tiga toko lain yang didatangi aparat tidak beroperasi atau tutup.

Razia dilanjutkan ke wilayah Pinang. Dari satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, ditemukan sejumlah obat keras. Toko tersebut menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.

"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat atau apotek yang tidak memiliki izin edar," ujar Zain.

Seorang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM, diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Sidak Toko Obat di Pasar Proyek Bekasi, Ini Hasilnya

Zain menegaskan, polisi bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan razia obat keras dalam skala besar.

Hal itu dilakukan untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja dan pelaku kejahatan lain.

"Penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," pungkas Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com