JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfudz Abdulah, bos travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrah merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2016, Mahfudz dihukum delapan bulan penjara atas kasus penipuan.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai terlalu ringan hukuman delapan bulan penjara untuk Mahfudz pada kasus penipuan. Sebab, ancaman hukuman tindak pidana penipuan adalah 4 tahun
"Iya penipuan itu hukuman maksimalnya empat tahun. Jadi kalau cuma delapan bulan itu pasti ada faktor yang meringankan. Itu harus dicari tahu mengapa (sampai seringan itu)," ujar Fickar saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran
Fickar mengatakan, jeratan hukum untuk Mahfudz terkait penipuan jemaah umrah yang kembali dilakukannya saat ini, harus lebih berat dari sebelumnya.
Hal tersebut diperlukan demi memberikan efek jera terhadap tersangka yang melakukan kejahatan setelah bebas.
"Seharusnya hukuman yang akan dijatuhkan minimal bisa dua atau tiga tahun. Ya bagus kalau Polda Metro berusaha menjerat dengan pasal yang lebih berat," kata Fickar.
Selain itu, Fickar menyebut bahwa Mahfudz yang merupakan residivis juga harus dikenakan pasal terkait pengulangan perbuatan tindak pidana.
"Residivis atau pengulangan tindak pidana itu hukumannya ditambah 1/3. Saya kira malah seharusnya ada Undang-undang yang mengatur penipuan terhadap orang yang akan beribadah secara keseluruhan," ucap Fickar.
Baca juga: Jejak Hitam Bos Travel Naila: Pernah Dipenjara 8 Bulan, lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas...
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48) yang merupakan suami istri dan berstatus pemilik travel tersebut. Sedangkan, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan diterlantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.