JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, situs penyedia prostitusi online wanita Maroko dan Uzbekistan yang diungkap pihaknya, sebenarnya telah diblokir di Indonesia.
Tetapi, rupanya situs itu tetap dapat diterobos oleh pelanggan dengan cara mengunduh aplikasi jaringan pribadi virtual terlebih dahulu.
"Website-nya sudah terblokir sejak lama, sehingga ini (bisa) menggunakan VPN untuk aksesnya," ujar dia kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Berkaca pada Kasus WNA Terlibat Prostitusi Online, Dirjen Imigrasi Imbau Ketatkan Pengawasan
Dengan aplikasi jaringan pribadi virtual itu, seseorang dapat terkoneksi dengan situs-situs yang diblokir karena menggunakan jaringan privat.
Bekerjasama dengan aparat kepolisian, situs tersebut saat ini tengah diselidiki lebih lanjut.
Aparat, lanjut Silmy, tengah menelusuri di negara mana situs itu menyimpan data-data aktivitasnya.
"Website-nya itu kami sedang cek lebih jauh. Tapi kalau hosting-nya itu (kami masih mencari) ada di mana," tambah dia.
Silmy menekankan, kemajuan teknologi digital membuat sebuah tindak kejahatan juga semakin canggih sehingga membutuhkan daya dan upaya yang lebih baik.
"Kemajuan teknologi digitalisasi semakin luas. Aktivitas kejahatan, tentunya pelanggaran hukum yang ada di wilayah kita itu merupakan suatu hal yang ditindaklanjuti," jelas dia.
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) wanita asal Uzbekistan dan Maroko.
Baca juga: Tarif WNA Uzbekistan dan Maroko yang Terlibat Prostitusi Online Capai Rp 14 Juta
Diketahui, kedua WNA itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko.
Aparat kepolisian masih mempertimbangkan apakah akan mendeportasi dua wanita tersebut atau mengenakannya hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
"Kita lihat apa yang dilanggar minimal deportasi dan maksimal pro justicia, kita juga lihat perkembangan penyidikan," kata Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.