JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku kecolongan dengan terjadinya kasus penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, sedikitnya ada 500 jemaah yang menjadi korban khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kerugian yang dialami para korban ditaksir lebih dari Rp 100 miliar.
PT Naila sendiri baru dimasukkan Kemenag ke daftar hitam penyelenggara perjalanan ibadah umrah, setelah kepolisian mengekspos kasus penipuan ratusan jemaah tersebut ke publik.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, Kemenag sebetulnya sudah mengendus dugaan kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sejak September 2022.
Baca juga: Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila
Kala itu, Kemenag mendapatkan informasi bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Dari temuan tersebut, Kemenag hanya memberikan peringatan kepada PT Naila atas gagalnya pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
"Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus sudah cukup lama mengendus Naila ini. Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kami setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan," ujar Mujib dikutip Jumat (31/3/2023).
Mujib mengakui bahwa Kemenag tidak langsung bergerak cepat memberikan sanksi, hingga mem-blacklist PT Naila. Sebab pihak PT Naila menyampaikan komitmen lisan akan mengupayakan keberangkatan para jemaah.
Di samping itu, kata Mujib, Kemenag juga mempertimbangkan banyaknya jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh PT Naila.
"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," kata Mujib.
"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada," sambung dia.
Setelah pemberian teguran pertama, PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya dan menjaring para calon jemaah.
Terungkap pula hanya beberapa jemaah yang diberangkatkan ke Arab Suci. Para jemaah kemudian ditelantarkan hingga tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umrah.
Baca juga: Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan
Hasil penyelidikan diketahui bahwa para korban tidak difasilitasi tiket perjalanan pulang dan tidak disediakan penginapan setelah menjalankan umrah.
"Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu, kemudian juga ada jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami yang belum diberangkatkan," ungkap Mujib.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.