JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando membeberkan sejumlah temuan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi Mercedes-Benz dan pemotor di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bayu mengungkap, pengemudi Mercedes-Benz berinisial MM (18) yang merupakan anak petinggi Polri itu tidak bersalah.
Pengemudi motor berinisial SB (19), kata Bayu, menjadi tokoh yang paling kuat andai pihak kepolisian menetapkan status tersangka dalam tragedi tersebut.
"Kalau mau bicara siapa yang menyebabkan kecelakaan, tentu yang menerobos lampu merah (pemotor). Seandainya kami harus mencari siapa yang salah, yang salah itu pihak pengemudi motor," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
Hal itu diutarakan Bayu usai memeriksa sejumlah saksi mata yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Margasatwa Raya, dekat Kantor Kementerian Pertanian.
Mercedes-Benz yang dikemudikan MM terbukti tidak melanggar lalu lintas.
MM berkendara sesuai jalurnya dan melewati perempatan tersebut saat lampu hijau.
Sementara SB yang berboncengan dengan MS (19) kedapatan menerobos perempatan tersebut meski lampu merah masih menyala.
"Betul (pemotor) menerobos lampu merah. Itu adalah keterangan saksi di lapangan," ungkap Bayu.
Baca juga: Polisi Dianggap Tutupi CCTV Pelajar Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri
Adapun kasus kecelakaan lalu lintas itu teregistrasi dalam laporan nomor LP/127/III/2023/SPKT/SATLANTAS METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.