JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa AG (15) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 14 orang dalam sidang hari ini.
14 orang tersebut terdiri dari 10 saksi dan empat ahli dengan bidang keilmuan yang berbeda.
"Untuk agenda besok (hari ini) adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain juga besok kami agendakan, yaitu Mario Dandy sekaligus Shane Lukas," kata Reza, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario, Sebut Tidak Beralasan Hukum
Adapun empat ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara Dr Ahmad Sofian, dr Aisyah Anofi dari dari RS Permata Hijau, dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, dan ahli digital forensik dari dari Polda Metro Jaya Saji purwanto.
Sementara itu, terdakwa anak AG menghadirkan tiga saksi meringankan dan dua ahli. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com.
Hanya saja, Mangatta enggan memerinci identitas dan latar belakang saksi yang dihadirkan.
"Saksi dari kami ada tiga orang dan ahli ada dua orang," ujar Mangatta, Selasa.
Baca juga: Nasib D Korban Mario Dandy: Tak Bisa Sekolah Lagi dan Sulit Pulih 100 Persen
Adapun PN Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi sejak Senin kemarin.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi usai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa anak AG ditolak oleh hakim.
"Dalam putusan sela, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin.
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.
Baca juga: Tunjukkan Foto D Usai Dianiaya Mario, Kuasa Hukum: Optimistis Para Pelaku Dihukum Maksimal
Dalam persidangan AG kemarin, ada lima saksi yang dihadirkan keluarga D.
Kelima saksi itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam Hatala; saksi N; saksi R; dan saksi RJ.
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.