Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PN Jakarta Selatan Periksa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Sidang AG

Kompas.com - 04/04/2023, 10:49 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa AG (15) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 14 orang dalam sidang hari ini.

14 orang tersebut terdiri dari 10 saksi dan empat ahli dengan bidang keilmuan yang berbeda.

"Untuk agenda besok (hari ini) adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain juga besok kami agendakan, yaitu Mario Dandy sekaligus Shane Lukas," kata Reza, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario, Sebut Tidak Beralasan Hukum

Adapun empat ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara Dr Ahmad Sofian, dr Aisyah Anofi dari dari RS Permata Hijau, dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, dan ahli digital forensik dari dari Polda Metro Jaya Saji purwanto.

Sementara itu, terdakwa anak AG menghadirkan tiga saksi meringankan dan dua ahli. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com.

Hanya saja, Mangatta enggan memerinci identitas dan latar belakang saksi yang dihadirkan.

"Saksi dari kami ada tiga orang dan ahli ada dua orang," ujar Mangatta, Selasa.

Baca juga: Nasib D Korban Mario Dandy: Tak Bisa Sekolah Lagi dan Sulit Pulih 100 Persen

Adapun PN Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi sejak Senin kemarin.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi usai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa anak AG ditolak oleh hakim.

"Dalam putusan sela, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin.

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.

Baca juga: Tunjukkan Foto D Usai Dianiaya Mario, Kuasa Hukum: Optimistis Para Pelaku Dihukum Maksimal

Dalam persidangan AG kemarin, ada lima saksi yang dihadirkan keluarga D.

Kelima saksi itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam Hatala; saksi N; saksi R; dan saksi RJ.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Kampung Bayam Akhirnya Bersedia Direlokasi ke Rusun, tapi Tetap Tuntut Hunian di KSB

Warga Kampung Bayam Akhirnya Bersedia Direlokasi ke Rusun, tapi Tetap Tuntut Hunian di KSB

Megapolitan
Penderitaan Bertubi-tubi Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar, Tak Ada yang Menolong, Kini Tak Mampu Bayar Biaya RS

Penderitaan Bertubi-tubi Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar, Tak Ada yang Menolong, Kini Tak Mampu Bayar Biaya RS

Megapolitan
Misteri Sapi Terdampar di Tengah Laut Jakut, Ditemukan Lemas oleh Nelayan, Akhirnya Dijual...

Misteri Sapi Terdampar di Tengah Laut Jakut, Ditemukan Lemas oleh Nelayan, Akhirnya Dijual...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alarm Bahaya buat Orangtua, Anak-anak Diintai Prostitusi 'Online' | Nelayan Temukan Sapi Hidup di Laut

[POPULER JABODETABEK] Alarm Bahaya buat Orangtua, Anak-anak Diintai Prostitusi "Online" | Nelayan Temukan Sapi Hidup di Laut

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK12 Tanah Abang-Kebayoran Lama via Pos Pengumben

Rute Mikrotrans JAK12 Tanah Abang-Kebayoran Lama via Pos Pengumben

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan Lama

Rute Mikrotrans JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan Lama

Megapolitan
Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Megapolitan
Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Megapolitan
Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Megapolitan
Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Megapolitan
Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Megapolitan
Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Megapolitan
Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com