JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam keributan parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta, viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun @merekamjakarta, tampak pengemudi mobil berwarna putih tengah adu mulut dengan seorang perempuan pada Senin (3/4/2023) malam.
Pengemudi tersebut meributkan soal mobil yang diparkir menghalangi kendaraannya untuk melintas. Kondisi malam hari yang gelap, tak menyurutkan keduanya untuk beradu argumen.
"Awal mula kejadiannya saya habis pulang kerja, mau belok kiri ada mobil parkir di situ menghalangi," papar Anto saat ditemui Kompas.com tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Saat Pemilik Mobil Tak Punya Garasi, Caplok Jalan Jadi Tempat Parkir Berujung Cekcok dengan Warga...
Ketika itu, lanjut Anto, dia sudah meminta agar mobil yang memakan badan jalan dipindahkan sehingga mobilnya bisa melintas.
Namun, perempuan dalam video itu pun tak terima atas perlakuan Anto. Dia juga terlihat bertolak pinggang di depan mobil putih yang berada di persimpangan gang sempit tersebut.
Ternyata, rebutan parkir di jalan itu sudah lumrah. Menurut salah satu warga bernama Seto (40), pemilik mobil tak malu berebut lahan parkir liar di depan rumah warga.
Menurut Seto, pemilik mobil yang tak kebagian tempat parkir bahkan nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akibatnya, kendaraan lain sulit melintas.
Padahal, kepemilikan garasi merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.
Pada ayat pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
Baca juga: Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Rebutan Parkir di Jalan Sukajaya 2 Jelambar
Dalam Perda itu juga disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik Jalan.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," bunyi pasal 140 ayat (3).
Adapun larangan bagi warga Jakarta parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Pasal 38 tentang Jalan.
Bunyinya adalah sebagai berikut, "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Baca juga: Parkir Liar di Jelambar Sudah Dilaporkan ke Kelurahan, tapi Baru Ditindak Usai Warga Cekcok
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan bagi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir salah satunya dengan penguncian ban kendaraan.