JAKARTA, KOMPAS.com - Umat Katolik Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan izin pembangunan gereja.
Dokumen perizinan pembangunan gereja Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr di aula Gereja Ibu Teresa, Selasa (11/4/2023) siang.
"Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan," ujarnya dikutip dari Kompas.id.
"Masalahnya ada di masalah teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusan yang seharusnya,” lanjut pria yang akrab disapa Emil tersebut.
Sebagai informasi, proses administrasi pembangunan Gereja Ibu Teresa telah dimulai dari 2007.
Baca juga: 15 Tahun Penantian GKI Yasmin Bogor Berakhir, Jemaat Kini Bisa Beribadah di Gereja
Kemudian, proses perizinan pembangunan rumah ibadah Gereja Ibu Teresa sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama pada 2012.
Namun, proses itu tak kunjung selesai hingga 2021. Hingga akhirnya, proses perizinan kembali berjalan lalu kemudian rampung di tahun 2023.
Emil mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama belasan tahun tersebut.
Ia pun berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing.
Baca juga: Tim Penjinak Bom Sterilisasi Beberapa Gereja di Kota Tangerang
"Setiap rumah ibadah yang sudah lengkap syarat perizinannya, tidak seharusnya dipersulit apalagi diabaikan," kata Ridwan.
Dani Ramdan mengatakan, usai ditunjuk sebagai Pj Bupati Bekasi pada 2021, ia langsung memerintahkan seluruh dinas untuk mengkaji kendala di balik lambatnya proses perizinan pembangunan gereja itu.
"Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini. Dan hebatnya umat Katolik, walaupun sudah punya tanah, punya uang, tetapi mereka tidak mau membangun kalau belum ada izin dari pemerintah,” kata Dani.
Ia menekankan, masalah utama tersendatnya pembangunan rumah ibadah itu bukan karena penolakan sebagian masyarakat, tetapi persoalan kawasan.
”Panitia membeli lahan gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tutur Dani.
Baca juga: Gereja Katedral Laksanakan Ibadah Jumat Agung, Jemaah Dipersilakan Parkir di Masjid Istiqlal
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.