BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi masih menunggu surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk pencairan uang konsinyasi warga ahli waris tol Jatikarya.
Uang ganti rugi lahan ahli waris yang tak kunjung cair itu membuat pemilik lahan sah Jatikarya geram dan memblokade akses GT Jatikarya.
"Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan tapi memang ada syaratnya, harus ada surat pengantar dari BPN yang belum turun sampai sekarang," ucap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Kota Bekasi, Surachmat, saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Belum Menyerah, Ahli Waris Lahan Terus Blokade Akses Tol Jatikarya
Surachmat menyebut, pihaknya telah berupaya untuk mempercepat surat pengantar itu ke BPN Kota Bekasi.
Hal itu bahkan sudah dilakukan sejak dua minggu terakhir.
"Sudah pernah dilakukan ke BPN, saya sudah minta juga supaya cepat, sekitar dua minggu lalu, saya lupa tepatnya kapan saya sudah ke situ," lanjut dia.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui data terkait berapa jumlah warga yang menerima uang konsinyasi tersebut.
Sebab data tersebut terlampir dalam surat pengantar dari BPN Kota Bekasi.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya, tapi Hanya Dapat Janji Belaka
"(Uang) sudah dititipkan dari tahun 2017 (oleh KemenPUPR) karena waktu itu masih ada perkara jadi dititipkan. Kami belum ada data warga yang menerima itu siapa datanya ada di BPN. Karena di dalam surat pengantar itu ada siapa yang menerima, objeknya berapa luas dan nilainya, jadi ada ketentuannya itu," ucap Surachmat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan mengungkapkan alasan belum mengeluarkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi ahli waris GT Jatikarya.
Ia menyebut, saat ini masih ada upaya hukum dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), lantaran lahan tersebut masih tercatat sebagai aset.
"Yang jelas, sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan, karena sampai saat ini, masih tercatat sebagai aset Kemenhan," ucap Amir singkat.
Untuk itu, semua pihak masih perlu menunggu putusan akhir soal uang konsiyansi tersebut.
Baca juga: Ahli Waris Tol Jatikarya soal Janji Ganti Rugi: Angin Surga yang Kenyataannya Angin Neraka
Sebagai informasi, ahli waris pemilik sah lahan ruas Tol Jatikarya terus menggelar aksi memblokade akses Tol Cimanggis-Cibitung. Aksi terakhir ahli waris itu terjadi pada Senin (10/4/2023) lalu.
Ada puluhan orang ahli waris yang memblokade ruas tol tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.