JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Irjen Teddy Minahasa hari ini, Kamis (13/4/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan pleidoi dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.
Agenda hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang digelar pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.