JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merasa tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya sangat berat.
Hal ini diungkapkan Teddy Minahasa dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya merasa bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati, bagi saya sangat lah berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Teddy dalam persidangan.
Sebab, menurut Teddy, sejak awal didakwa terlibat kasus peredaran sabu, dia bersikap kooperatif.
Teddy menyebutkan, dirinya mengikuti semua rangkaian proses hukum dari penyidik, JPU maupun majelis hakim.
"Berkenan kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada," ungkap Teddy.
"Baik secara formil maupun materiil, serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri," sambungnya lagi.
Baca juga: Teddy Minahasa Duga Ada Sutradara di Balik Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya
Sebelum menutup nota pembelaannya, Teddy kemudian menyampaikan penyesalannya telah mengenalkan Linda Pujiastuti dengan AKBP Dody Prawiranegara.
Akibatnya, ujar Teddy, dia terjerat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Di hadapan majelis hakim, Teddy mengaku sudah memerintahkan Dody untuk memusnahkan barang bukti sabu hasil penilapan dari Polres Bukittinggi.
Namun, Teddy Minahasa menuding Dody tak menjalankan perintah itu dan justru menjual sabu tersebut melalui Linda Pujiastuti.
"Seharusnya pada tanggal 24 September 2022 tersebut setelah saya perintahkan musnahkan (sabu) disertai dengan memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa Dody Prawiranegara," ucap Teddy.
Baca juga: Bantah Punya Anak dengan Linda Pujiastuti, Teddy Minahasa: Sampai Saat Ini Tak Pernah Ditampilkan
Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Teddy disebut turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.