JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI menggelar sidang vonis banding terdakwa anak AG (15) kurang dari 24 jam karena adanya perbedaan sistem peradilan anak.
Hal tersebut dijelaskan oleh Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/24/2023).
“Diatur secara mendasar dalam UU No 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi,” ujar Binsar sebelum sidang vonis banding AG digelar.
Binsar mengatakan, atas perbedaan sistem tersebut, PT telah memantau keputusan vonis AG pada 10 April.
Baca juga: Sidang Banding Penganiayaan D, Pengadilan Tinggi DKl Perkuat Vonis AG
“Terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya diajukan lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) bahwa tanggal 17 April putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA) sudah dipelajari oleh PT,” tutur dia.
Selama masa cuti bersama dalam rangka Lebaran 1444 Hijriah, kata Binsar, digunakan oleh hakim untuk mempelajari perkara.
“Jadi kalau dibilang terlalu cepat, memang sistem peradilan pidana anak itu diaturnya cepat. Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini,” papar Binsar.
“Makanya ketika cuti bersama, kan itu banding tanggal 17 April. Tanggal 18 April itu hari kerja terakhir, lalu 19 April langsung cuti bersama dan baru masuk tanggal 26 di hari kerja,” sambungnya.
Baca juga: Menanti Babak Akhir Sidang AG, Akankah Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa?
Adapun PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Baca juga: Polda Metro Masih Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.