JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan beberapa catatan mengenai kasus yang menjerat kliennya.
Seusai pembacaan duplik Teddy Minahasa, Hotman menyampaikan bahwa jaksa tak mampu membuktikan dakwaannya pada Teddy sehingga ia menganggap kliennya itu seharusnya divonis bebas.
“Dari 5 kilogram barang bukti, jaksa tidak bisa membuktikan kaitannya terjadinya transaksi penjualan tersebut kepada pihak lain,” ungkap Hotman, Jumat (28/4/2023), dilansir dari Kompas.tv.
Hotman menilai, fakta yang sudah dipaparkan dalam persidangan belum mampu mempersalahkan Teddy Minahasa.
Baca juga: Terjerat Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Ada Perintah dari Pimpinan Polri
“Yang satu kilogram pertama tidak tahu siapa pembelinya, tidak pernah disita narkobanya. Jadi, bagaimana bisa orang disalahkan kalau barang buktinya tidak ada?” jelas Hotman.
“Jadi sama saja itu dengan menuduh seseorang pembunuh, tapi mayatnya tidak ditemukan. Bagaimana bisa disebut ada pembunuhan?” lanjutnya.
Selain itu, Hotman menilai jaksa juga tidak dapat membuktikan bahwa Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan sabu yang dibahas dalam perkara tersebut.
Adapun JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Ditanya Soal Persiapan Sidang Vonis, Teddy Minahasa: Enggak Boleh Dibuka
Teddy dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Prestasinya di Polri Dianggap Pencitraan, Teddy Minahasa: Jaksa Penyandang Tunaempati
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Deret Catatan Hotman Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa 9 Mei Mendatang. (Penulis: Muhammad Fajar Fadillah | Editor: Vila Randita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.