JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, jajarannya berencana menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tak lagi berada di Ibu Kota.
Disdukcapil DKI tak akan menonaktifkan KTP DKI milik warga yang tak lagi berada di Ibu Kota.
"Penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen, DKI Jakarta. Namun, secara de facto tidak tinggal di Jakarta," tegas Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Warga DKI yang Merantau Keberatan KTP-nya Dinonaktifkan
Budi mencontohkan, warga bakal mendapatkan pemberitahuan jika NIK DKI-nya mati ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan atau mengurus pembayaran BPJS.
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi misalkan perbankan, ke samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Dinas Dukcapil, seperti itu," urainya.
Baca juga: KTP DKI Milik Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan, Heru Budi: Wajar Dong
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda.
Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya.
Meski mengubah KTP ke provinsi lain, nomor NIK warga tidak berganti.
Baca juga: Pesan Berantai KTP DKI Dinonaktifkan Juni 2023, Pemprov DKI: Informasi Tak Benar!
Budi sebelumnya menyebutkan, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, kata Budi, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukannya masih di Jakarta.
"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," ungkap Budi, 18 April 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.