JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, penonaktifan NIK bakal berdampak saat warga mengurus hal administrasi.
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.
Baca juga: Bukan KTP, NIK Warga yang Dinonaktifkan Jika Tak Lagi Tinggal di Jakarta
Menurut Budi, untuk kembali mengkaktifkan NIK-nya, warga harus menghubungi Disdukcapil DKI.
Jika tak menghubungi Disdukcapil DKI, NIK warga akan dinonaktifkan selama tiga hari.
"Layanan yang menggunakan NIK, ya itu enggak bisa. Datanya tidak terlihat. Nah, mereka (warga) harus menghubungi Disdukcapil DKI," ucapnya.
Di satu sisi, Budi melanjutkan, Disdukcapil DKI akan menoleransi penonaktifan saat warga sedang membutuhkan NIK dalam waktu cepat.
Contohnya adalah ketika warga yang sakit lalu hendak mengurus BPJS.
"Kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit, kami akan membantu," sebutnya.
Baca juga: Warga DKI yang Merantau Keberatan KTP-nya Dinonaktifkan
Untuk diketahui, Disdukcapil DKI hendak menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Berdasarkan data Disdukcapil DKI, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, kata Budi, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI, namun dokumen kependudukannya masih di Jakarta.
"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," ungkap Budi, 18 April 2023.
Baca juga: KTP DKI Milik Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan, Heru Budi: Wajar Dong
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda.
Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya.
Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.